
Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Agam terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sektor ekonomi kreatif melalui program Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Program unggulan ini telah berhasil memenuhi target kuota tahun berjalan.
Tercatat sebanyak 31 Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) telah difasilitasi dalam program ini. Dari jumlah tersebut, 20 hak cipta telah terbit dan bergerak di bidang seni, khususnya ciptaan lagu. Karya-karya tersebut meliputi lagu khas daerah, lagu pop Indonesia secara umum, serta sebuah hymne resmi untuk MTsN 5 Agam.
Sebanyak 20 hak kekayaan intelektual tersebut telah diserahkan secara resmi kepada para pelaku ekonomi kreatif pada tanggal 4 Desember 2025 lalu, sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah daerah terhadap perlindungan karya dan kreativitas masyarakat.
Penyerahan sertifikat hak cipta tersebut dilakukan dalam bentuk softcopy yang dikirimkan melalui surat elektronik (email) kepada masing-masing pelaku ekonomi kreatif. Metode ini dipilih untuk mempermudah, mempercepat, serta memastikan dokumen sertifikat dapat diterima secara aman dan terdokumentasi dengan baik oleh para penerima.
Selain itu, terdapat 11 hak merek yang saat ini masih dalam proses pendaftaran. Hak merek tersebut terdiri atas merek dagang dan merek jasa yang bergerak di berbagai bidang usaha kreatif, seperti kuliner, jasa fotografi, serta sulaman khas daerah yang menjadi identitas budaya Kabupaten Agam.
Dalam pelaksanaannya, Disparpora Kabupaten Agam berperan aktif mulai dari sosialisasi pentingnya HAKI kepada masyarakat, pendampingan teknis proses pendaftaran, hingga fasilitasi pembiayaan pengurusan hak cipta dan hak merek.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan para pelaku ekonomi kreatif memiliki pemahaman yang baik mengenai pentingnya perlindungan hukum atas karya dan usaha mereka.
Kadisparpora Agam, Syatria menyampaikan bahwa program HAKI ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada pelaku ekonomi kreatif.
22 Desember 2025
22 Desember 2025
23 September 2025
22 September 2025